Pelayanan Rawat Jalan

Instalasi rawat jalan atau yang biasa dikenal dengan poliklinik melayani tindakan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, serta pelayanan kesehatan lainnya. Instalansi Rawat Jalan adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa pasien menginap. Pelayanan ini termasuk salah satu indikator penting yang sangat diperhatikan oleh pihak Rumah Sakit Paru Jember. Instalasi rawat jalan Rumah Sakit Paru Jember didukung oleh dokter umum, dan dokter spesialis. Pasien wajib melakukan registrasi atau pendaftaran sebelum memperoleh pelayanan kesehatan.


Syarat Berobat

Persyaratan yang perlu diperhatikan oleh pasien ketika akan melakukan pendaftaran di RS Paru Jember adalah sebagai berikut :

PASIEN BPJS
  1. Kartu berobat pasien RS Paru Jember (pasien lama)
  2. Buku Obat
  3. Asli dan fotocopy kartu BPJS
  4. Asli dan fotocopy kartu identitas (KTP)
  5. Asli dan fotocopy surat rujukan dari RS setempat dan SEP yang sdah dilegaliasi oleh petugasn BPJS RS

PASIEN UMUM
  1. Kartu berobat pasien RS Paru Jember (pasien lama)
  2. Buku Obat
  3. Kartu identitas (KTP)
  4. Kartu Identitas (KK)