Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Paru Jember.
TUGAS
Rumah Sakit Paru Jember mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di
bidang penyakit paru, jantung bedah dan pelayanan
kesehatan umum sesuai kebutuhan masyarakat secara
paripurna.
FUNGSI
Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas dan kewajiban , menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan program Rumah Sakit;
- pelaksanaan ketatausahaan;
- pengawasan dan pengendalian operasional Rumah
Sakit;
- pelayanan medik penyakit paru, jantung, bedah, dan
pelayanan kesehatan umum yang dibutuhkan
masyarakat;
- penyelenggaraan pelayanan penunjang medik dan
non medik;
- penyelenggaraan pelayanan dan asuhan keperawatan;
- penyelenggaraan pelayanan rujukan pasien,
spesimen, dan program;
- penyelenggaraan koordinasi dan kemitraan kegiatan
Rumah Sakit;
- penyelenggaraan penelitian, pengembangan,
pendidikan dan pelatihan;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi program;
- pelaksanaan program kesehatan nasional;
- pelaksanaan dukungan pembinaan wilayah di bidang
teknis medis tuberkulosis dan penyakit paru lainnya;
- pelaksanaan pelayanan kesehatan paru masyarakat
meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
baik Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) maupun
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) di dalam gedung
maupun di luar gedung di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan . . .
- 6 -
n. pelaksanaan dukungan pembinaan wilayah di bidang
teknis; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas.