Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Paru Jember.


TUGAS

Rumah Sakit Paru Jember mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang penyakit paru, jantung bedah dan pelayanan kesehatan umum sesuai kebutuhan masyarakat secara paripurna. 


FUNGSI

Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas dan kewajiban , menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program Rumah Sakit;
  2. pelaksanaan ketatausahaan;
  3. pengawasan dan pengendalian operasional Rumah Sakit;
  4. pelayanan medik penyakit paru, jantung, bedah, dan pelayanan kesehatan umum yang dibutuhkan masyarakat;
  5. penyelenggaraan pelayanan penunjang medik dan non medik;
  6. penyelenggaraan pelayanan dan asuhan keperawatan;
  7. penyelenggaraan pelayanan rujukan pasien, spesimen, dan program;
  8. penyelenggaraan koordinasi dan kemitraan kegiatan Rumah Sakit;
  9. penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pendidikan dan pelatihan;
  10. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program;
  11. pelaksanaan program kesehatan nasional;
  12. pelaksanaan dukungan pembinaan wilayah di bidang teknis medis tuberkulosis dan penyakit paru lainnya;
  13. pelaksanaan pelayanan kesehatan paru masyarakat meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif baik Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) maupun Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) di dalam gedung maupun di luar gedung di wilayah kerjanya;
  14. pelaksanaan . . . - 6 - n. pelaksanaan dukungan pembinaan wilayah di bidang teknis; dan
  15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas.